jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemprov DKI Jakarta segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tempat pembuangan sementara (TPS) liar di RW 003, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Yuke mengatakan persoalan tersebut telah mendapat perhatian DPRD DKI Jakarta dan dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) Persampahan.
Menurutnya, dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu lingkungan dan kesehatan warga.
“Ini harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat sekitar tidak terus menerima dampaknya,” ujar Yuke kepada wartawan, Selasa (15/9).
Yuke meminta Pemprov DKI Jakarta bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan dan legalitas aktivitas pengelolaan sampah.
“Jika ditemukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, tindakan tegas harus dilakukan,” kata Yuke.
Yuke mengingatkan agar persoalan persampahan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat.
Dia berharap pemeriksaan lapangan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan dugaan pelanggaran sekaligus mencegah dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih luas bagi warga Kapuk Muara.

















































