jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan total bayi yang dijual ke Singapura dan dalam negeri oleh sindikat perdagangan orang di Jawa Barat sebanyak 43 bayi.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, sebanyak 17 bayi dijual ke Singapura, delapan diselamatkan, dan ada satu bayi meninggal dunia saat berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian sisanya dijual di beberapa wilayah di Indonesia.
“Yang internasional (dijual) 17 bayi, delapan sudah diamankan, satu meninggal dunia, dan sisanya dijual lokal,” kata Surawan saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, pelaku yang menjual bayi di Indonesia telah ditangkap. Pelaku merupakan penyalur adopsi bayi untuk jaringan lokal.
Kata Surawan, bayi yang dijual ke Singapura dihargai 20 ribu dolar Singapura. Sementara yang dijual di Indonesia berkisar antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Dia menyebut, orang tua yang menjual bayinya bakal dikenakan pidana, termasuk pihak yang mengadopsi jika mengetahui bayi-bayi yang hendak diadopsi dijual.
Adapun bayi bayi tersebut berasal dari Jawa Barat termasuk dari Pontianak serta daerah lainnya seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Pihaknya akan mendalami pihak yang mengadopsi bayi-bayi tersebut di Indonesia.