jpnn.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera bergerak menganalisis laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun kepada dirinya dalam perkara korupsi importasi gula.
"KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan," kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Mukti menjelaskan bahwa KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.
Laporan disampaikan kuasa hukum Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).
"KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan," kata dia.
Menurut Mukti, sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu.
Selain pemeriksaan terhadap pelapor, kata Mukti Fajar, sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran KEPPH.