Persatuan PPPK RI Surati Presiden Prabowo, Menuntut Kepala BKN & Siapkan Aksi Nasional

3 hours ago 3

Persatuan PPPK RI Surati Presiden Prabowo, Menuntut Kepala BKN & Siapkan Aksi Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketum DPP Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil (kedua dari kiri) bersama pengurus lainnya. Foto: Dokumentasi Persatuan PPPK RI for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Persatuan PPPK RI akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk yang ketiga kalinya terkait alih status ke pegawai negeri sipil (PNS).

Persatuan PPPK RI juga mengajukan sejumlah tuntutan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PPPK RI Teten Nurjamil mengatakan pihaknya telah mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Pengurus DPP dan Dewan Pengurus Daerah seluruh Indonesia pada Minggu (14/9).

Dalam rapat itu dihasilkan lima kesepakatan, yakni:

1. DPP P-PPPK RI akan mengirim surat dan mendatangi Kantor BKN untuk minta klarifikasi pernyataan kepala BKN terkait PPPK dan minta klarifikasi di media sosial.

2. Mengirimkan surat tuntutan DPP P-PPPK RI secara administrasi kepada Kepala BKN Prof. Zudan Arif agar meminta maaf secara tertulis dan langsung kepada masyarakat Indonesia khususnya ASN PPPK, bahkan seharusnya (mengundurkan diri).

"Tidak layak beliau sebagai pimpinan tertinggi ASN/Ketum DPP KORPRI mengeluarkan statement yang memprovokasi antar-ASN," kata Teten kepada JPNN, Selasa (16/9).

3. DPP PPPK RI akan mengirim kembali surat yang ketiga kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait hasil Kongres 1 PPPK RI. Supaya tidak terjadi dikotomi sesama ASN perlu adanya kesamaan status tunggal, yaitu ASN PNS saja. Presiden sebaiknya segera memberikan regulasi Keppres tentang perubahan PPPK ke PNS secara konversi. 

Persatuan PPPK RI kembali menyurati Presiden Prabowo Subianto, mereka mengajukan sejumlah tuntunan kepada Kepala BKN dan menyiapkan aksi nasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |