jpnn.com - Sungguh piawai yang mengatur abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto ini: hampir pasti orang itu bernama Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco-lah yang mengumumkan bahwa "DPR sudah menyetujui usul presiden" untuk amnesti dan abolisi itu. Dasco adalah wakil ketua DPR. Juga ketua harian DPP Partai Gerindra.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi menemui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang ditemani Puan Maharani dan Prananda Prabowo. -Instagram Dasco Sufmi Ahmad-
Menurut UU, Presiden memang harus lebih dulu mengirim usulan ke DPR untuk memberi amnesti dan abolisi. Setelah DPR setuju, presiden akan mengeluarkan Keppres amnesti dan abolisi.
Publik begitu puas atas usulan abolisi Presiden Prabowo untuk Tom Lembong. Tidak satu pun suara sumbang yang muncul. Bahkan, tokoh seperti Prof Mahfud MD, lewat "Terus Terang"-nya memuji Prabowo begitu tinggi.
Kepiawaian Dasco pun terlihat dari caranya mengatur agar Hasto Kristiyanto dapat amnesti. Bukan abolisi. Rupanya Dasco tahu persis posisi publik Hasto tidak sama dengan Tom Lembong.
Maka kalau abolisi diberikan hanya kepada satu orang Tom Lembong amnesti diberikan kepada 1.116 orang. Hasto hanya salah satu dari 1.116 itu --kita belum tahu siapa yang 1.115 orang.
Presiden biasanya memang memberi potongan khusus hukuman penjara bagi para narapidana yang berkelakuan baik. Yakni tiap menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tetapi ini, kan, masih 1 Agustus. Apakah paket 1.116 itu adalah hadiah 17 Agustus yang dimajukan.