Tolak RUU PIHU, 13 Asosiasi Haji & Umrah Datangi PKS

4 weeks ago 25

Tolak RUU PIHU, 13 Asosiasi Haji & Umrah Datangi PKS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden PKS Almuzammil Yusuf (tengah) dan legislator DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifah (kiri) bersama juru bicara 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Firman M Nur di Jakarta Selatan, Senin (18/8). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima perwakilan 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah di kantor partai mereka, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (18/8).

Presiden PKS Almuzammil Yusuf didampingi Kepala KSP PKS Pipit Sopian dan legislator DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifah menjadi pihak yang menerima perwakilan 13 asosiasi. 

Adapun, perwakilan 13 asosiasi yang datang berasal dari AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI.

Almuzammil mengatakan 13 asosiasi datang ke kantornya untuk memberikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang sudah diketok sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Asosiasi-asosiasi memberikan masukan kepada kami terkait dengan perubahan undang-undang umrah dan haji, ya," kata dia ditemui awak media di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin.

Almuzammil menganggap wajar para asosiasi menyampaikan masukan ke PKS, karena mereka terdampak dari RUU PIHU yang diantaranya memuat pasal legalisasi umrah mandiri dan batasan kuota haji khusus. 

Sebanyak 13 asosiasi ini memang mewadahi lebih dari 3.500 travel berizin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Mereka ini pelaku usaha yang sangat tahu betul di lapangan, yang melayani banyak jemaah," ujar Almuzammil.

Pengurus DPP PKS menerima DIM dari perwakilan 13 asosiasi yang dua isinya berkaitan soal legalisasi umrah serta penghapusan kuota haji khusus

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |