jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penegasan ini disampaikan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
"PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikak historis," tegas Megawati dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional I PDIP Tahun 2026 di Jakarta, Senin (12/1).
Megawati menjelaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Ia menyatakan bahwa hal ini telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen," ujar Presiden kelima Republik Indonesia itu.
Megawati mengutip isi putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh direduksi menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Putusan itu juga menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.
"Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat," kata Megawati.
Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan.
"PDI Perjuangan menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan," katanya.













































