kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Tokoh kelahiran Balikpapan, Adies Kadir disetujui menjadi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari lembaga DPR.
Persetujuan itu diperoleh dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Senin (27/1).
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke area depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon hakim MK.
Adapun pencalonan Adies yang juga sempat mengenyam pendidikan menengah pertama di SMPN 1 Samarinda tersebut dilakukan untuk mengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Dengan telah disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, menurut dia, DPR pun telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku komisi yang memproses pencalonan itu mengatakan perlu adanya penguatan dalam lembaga MK untuk menjaga muruahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki.


















.jpeg)






















