jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kementerian Pekerjaan Umum sebagai upaya meningkatkan potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Indonesia.
Penyerahan SK berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (21/8/2025).
Hadir dalam acara tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, CFRM, Ketua UPZ BAZNAS Kementerian PUPR Periode 2022–2025, Ir. Miftachul Munir, M.T, serta Ketua UPZ BAZNAS Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2025–2030, Ir. Edy Juharsyah, M.Tech, bersama jajaran.
Dalam sambutannya, H. Rizaludin menegaskan pentingnya keberadaan UPZ di lingkungan kementerian sebagai garda terdepan dalam mengoptimalkan pengumpulan ZIS.
“UPZ BAZNAS Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan mampu menjadi motor penggerak zakat di internal kementerian, sekaligus memperkuat program pendayagunaan yang transparan, profesional, dan tepat sasaran, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Rizaludin menjelaskan, zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda.
“Zakat itu adalah ibadah harta yang harus disalurkan. Dengan zakat, kami melayani Allah sekaligus melayani manusia. Karena itu zakat menjadi esensi penting dalam ajaran Islam yang tidak bisa dipisahkan dari rukun-rukun lainnya,” jelasnya.
Dia menambahkan, menunaikan zakat akan membawa keberkahan hidup.