Tindak Lanjuti Keluhan Nasabah, Bank Mandiri Buka Blokir Transaksi Rekening Aktivis Pati

3 hours ago 9

Tindak Lanjuti Keluhan Nasabah, Bank Mandiri Buka Blokir Transaksi Rekening Aktivis Pati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bank Mandiri Buka Blokir Transaksi Rekening Aktivis Pati atau Koordinator AMPB Supriyono alias Botok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PATI - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memastikan bahwa status penundaan transaksi pada rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), telah dicabut dan dapat digunakan kembali normal sejak Rabu (26/8).

"Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Riduan menyampaikan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri, serta terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia.

“Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,” ujar Riduan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan, kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati tersebut,

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan … selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.

Iman mengatakan penundaan transaksi rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi.

Penundaan transaksi rekening, imbuh dia, dapat dilakukan selama lima hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bank Mandiri memastikan bahwa status penundaan transaksi pada rekening Supriyono alias Botok, Koordinator AMPB telah dapat digunakan kembali normal sejak Rabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |