jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Head Social Security Legal PT Wilmar Group berinisial MSY jadi tersangka baru kasus dugaan suap hakim terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka tim legal Wilmar Group disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik yang diperoleh 2 hari lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar.
Dia menjelaskan bahwa MSY selaku pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp 60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat.
Uang haram itu diberikan melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Rasywah Rp 60 miliar tersebut diberikan untuk memuluskan pemberian putusan lepas (ontslag) pada kasus dugaan korupsi ekspor CPO dengan salah satu terdakwa korporasi PT Wilmar Group.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.