Tim Hukum Apresiasi Hak Prerogatif Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

1 month ago 47

Tim Hukum Apresiasi Hak Prerogatif Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny dalam rilis resmi, Jumat (1/8).

Ronny menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto sejak setahun lalu memiliki motif politik.

"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik. Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum," ujarnya.

Sebagai Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo ini menjadi perhatian positif bagi penegakan hukum yang adil. Pemberian amnesti ini dinilai dapat menghentikan polemik yang dinilai banyak pihak sarat dengan kepentingan politik.

Patut diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permohonan dari Presiden Prabowo Subianto tentang abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Persetujuan itu diberikan setelah DPR menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah untuk membahas surat dari Prabowo perhal penggunaan hak istimewa Presiden RI tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, lembaga wakil rakyat itu telah mempertimbangkan dan menyetujui permohonan Presiden Prabowo. (tan/jpnn)


DPR RI telah menyetujui permohonan dari Presiden Prabowo Subianto tentang abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti Hasto.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |