Tim Gabungan Bubarkan Musik Remix Acara Akikah di Ogan Ilir

1 month ago 55

Tim Gabungan Bubarkan Musik Remix Acara Akikah di Ogan Ilir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jajaran Polsek Pemulutan dan Koramil Pemulutan saat melakukan pembubaran di acara aqiqah yang pakai musik remix. Foto: Dokumen Polisi for JPNN.com.

jpnn.com - Tim gabungan Polri bersama TNI jajaran Polsek Pemulutan bersama Koramil melaksanakan tindakan pembubaran terhadap acara keramaian yang memainkan musik remix di Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari didampingi Wakapolsek IPTU Juliansyah serta melibatkan jajaran unit Reskrim, Binmas, Samapta, Intelkam, dan Propam serta personel TNI dari Koramil Pemulutan.

"Acara yang dibubarkan merupakan kegiatan akikah milik warga setempat bernama Bakri (55), warga Dusun III Desa Segayam, yang mengundang hiburan musik remix," ungkap Angga, Jumat (1/8/2025).

Setelah diberikan imbauan oleh petugas, tuan rumah bersedia menghentikan hiburan dan masyarakat yang hadir secara tertib membubarkan diri.

"Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi potensi gangguan keamanan serta sebagai bagian dari penegakan aturan terkait hiburan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Angga.

Setelah pembubaran, kegiatan dilanjutkan dengan giat 21 berupa razia di simpang tiga Desa Ulak Aurstanding.

"Sasaran dalam razia ini meliputi pengendara roda dua dan roda empat, dengan fokus pada pencegahan 3C (curas, curat, curanmor), sajam, senpi ilegal, premanisme, narkoba dan miras," tegas Angga.

Kata Angga bahwa Polsek Pemulutan bersama Koramil akan terus berkolaborasi dalam menjaga situasi keamanan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Hiburan musik remix pada acara akikah di Ogan Ilir dibubarkan jajaran Polsek Pemulutan dan Koramil Pemulutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |