jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram di Medan, Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas JPU Kejari Medan Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
JPU Sofyan mengatakan ketiga terdakwa, yakni Sapiiy bin Jaliban (32) warga Desa Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Kemudian, Riki Supandi bin Suwardi (32) warga Kampung Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Terakhir, Jos Pratama bin Suryadi (26) warga Desa Lawe Mejile, Kecamatan Simpang Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
"Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelas Sofyan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Sofyan.