Tiga Guru Berstatus PPPK Diberhentikan Sementara, Kasusnya Berat

10 hours ago 8

Tiga Guru Berstatus PPPK Diberhentikan Sementara, Kasusnya Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - SERANG - Tiga guru SMAN 4 Kota Serang, Provinsi Banten, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan sementara.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memutuskan memberhentikan sementara tiga guru PPPK karena diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap murid.

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengonfirmasi bahwa ketiganya diberhentikan sementara sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap kasus yang meresahkan publik.

“Sudah kami berhentikan sementara, sebelum ada penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum,” kata Nana di Kota Serang, Jumat (2/8).

Diketahui, satu dari tiga guru tersebut, berinisial HD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan tim kepegawaian BKD.

“Yang sudah dikirim ke kami ada tiga. Salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” ujarnya.

Nana menjelaskan bahwa proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak menghalangi instansi pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif berdasarkan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.

Tiga guru berstatus PPPK diberhentikan sementara karena diduga terlibat kasus yang tergolong berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |