Ternyata Ini Salah Satu Pertimbangan KPK Setujui Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

3 hours ago 17

Ternyata Ini Salah Satu Pertimbangan KPK Setujui Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 622 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas a.k.a Gus Yaqut.

Menurut hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Gus Yaqut mengidap GERD akut atau penyakit asam lambung. Hasil pemeriksaan inilah yang menjadi salah satu pertimbangan KPK untuk menyetujui pengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medis ya, mungkin bisa rekan-rekan cek,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Asep mengumumkan bahwa Yaqut mengidap asma. 

“Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas a.k.a Gus Yaqut mengidap GERD akut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |