jpnn.com, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau menangkap sepasang kekasih terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram. Salah satunya seorang wanita yang berprofesi sebagai biduan.
Pengungkapan berlangsung dari tanggal 11 hingga 15 Juni 2025, berkat informasi dan bantuan aktif dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa barang bukti sabu pertama kali ditemukan pada Kamis 12 Juni 2025 dini hari.
“Sebanyak 15 bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 15 kilogram ditemukan dalam satu karung di samping GOR Rumbai Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru,” kata Putu Yudha, Jumat (20/6).
Dari hasil pengembangan penyelidikan tim meringkus seoang pelaku pria berinisial AP seorang warga Kabupaten Siak.
"AP mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial AL yang kini dalam penyelidikan di daerah Buton. Ia juga mengakui telah dua kali mengantarkan sabu milik AL, dengan upah fantastis Rp 10 juta per kilogram," terang Putu Yudha.
Tak hanya AP, petugas kemudian mengamankan AW, wanita yang diketahui berprofesi sebagai biduan.
AW diduga kuat turut membantu dalam proses pengantaran sabu ke Pekanbaru.