jpnn.com - NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp200 juta dari 2.150 orang PPPK Paruh Waktu.
Pengumpulan PBB-P2 dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak bumi bangunan.
“Semoga inovasi gemar membayar PBB-P2 di kalangan PPPK dan ASN menjadi budaya dan contoh bagi masyarakat, karena berperan serta dalam membayar pajak,” kata Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, Senin (9/2).
Pemkab Nagan Raya mewajibkan setiap PPPK Paruh Waktu yang dilantik pada Jumat 6 Februari 2026 membayar PBB-P2 sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui PBB.
PBB-P2 merupakan pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P3).
Teuku Raja Keumangan menjelaskan, dengan inovasi itu, pemerintah daerah secara tidak langsung telah berhasil meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor PBB-P2, yang diharapkan dapat memberi dukungan dalam peningkatan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Pemkab Nagan Raya telah menyerahkan petikan surat keputusan Bupati Nagan Raya tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 2.150 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat di halaman kantor bupati.
“Penyerahan surat keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu,” kata Bupati Teuku Raja Keumangan.






















.jpeg)



















