Terbitkan NPPBKC ke Perusahaan Tembakau Ini, Bea Cukai: Bisa Produksi TIS

4 hours ago 7

 Bisa Produksi TIS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PR Annas Malik Alhaqq yang berlokasi di Ngaglik, Sleman. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SLEMAN - Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PR Annas Malik Alhaqq yang berlokasi di Ngaglik, Sleman.

PR Annas Malik Alhaqq adalah pabrik hasil tembakau yang berdiri pada pertengahan 2025 dengan kegiatan usaha di bidang pengolahan tembakau iris (TIS).

Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Muhammad Mirfuad, pada Jumat (04/07) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

“Dengan diperolehnya NPPBKC, PR Annas Malik Alhaqq kini resmi menjalankan kegiatan produksi tembakau iris (TIS) secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” ujar Mirfuad.

NPPBKC wajib dimiliki pengusaha yang bergerak di bidang cukai apabila ingin menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur ataupun pengusaha tempat penjualan eceran.

Penerbitan NPPBKC ini dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur seperti pemenuhan persyaratan lokasi, kelengkapan dokumen-dokumen pendukung serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan.

“Langkah ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang sehat, patuh, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Mirfuad. (jpnn)


Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada PR Annas Malik Alhaqq yang berlokasi di Ngaglik, Sleman.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |