jpnn.com - PALEMBANG — Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial E (35), warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (30/10) dini hari.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, Selasa (4/11).
Dia menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Menurut dia, warga menduga sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu-sabu dengan berat bruto 97,83 gram, 150 butir ekstasi 65,43 gram, serta berbagai alat pendukung, seperti plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut.
“Hasil tes urine (E) menunjukkan positif mengandung narkotika,” ungkap Yurico.
Dia mengatakan bahwa tersangka E ini dikenal licin dan cukup lama menjadi incaran petugas karena diduga sebagai pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya.


 




































