jpnn.com - PALEMBANG - Polsek Air Kumbang mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Tunas Baru Lampung (TBL) dengan menangkap seorang tersangka berinisial WS (38).
Kapolsek Air Kumbang Iptu Yuliardi mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diterima sejak awal Juni 2025.
Karena itu, polisi menangkap tersangka pada Rabu (29/10) siang di Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencuri 75 tandan buah segar kepala sawit dengan berat jenjang rata-rata 13 kilogram per tandannya.
"Total buah sawit yang dicuri mencapai 920 kilogram. Akibat aksi ini, PT. TBL menaksir kerugian materiil Rp 3.174.400," kata Yuliardi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya 75 TBS kelapa sawit hasil curian, satu unit motor ketek (perahu bermotor) sungai yang diduga digunakan sebagai alat transportasi, satu tojok (alat pemetik sawit) dan nota timbangan.
"Tersangka saat ini ditahan di Polsek Air Kumbang. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Yuliardi. (mcr35/jpnn)


 




































