bali.jpnn.com, BANGLI - Keberadaan bangunan liar di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Sunter, akhirnya mendapat atensi Pemkab Bangli.
Pemkab Bangli minta BKSDA Bali memerintahkan pengelola bangunan yang akan dijadikan restoran di TWA Penelokan itu dibongkar.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli Jetet Hiberon, keputusan meminta BKSDA Bali membongkar bangunan liar itu berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dia pimpin bersama instansi terkait.
Pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha.
Perizinan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi dengan jenis kegiatan penyediaan jasa makanan dan minuman wisata alam.
“Hak pemegang sertifikat standar hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan dan perizinan tersebut tidak memberikan izin untuk pembangunan gedung/bangunan,” ujar Jetet Hiberon dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur Made Maha Widyartha mengatakan bahwa bangunan di TWA Penelokan bukan vila, melainkan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami luruskan, lokasi tersebut adalah kawasan konservasi, bukan hutan lindung.