jpnn.com, GORONTALO - Bea Cukai Gorontalo melakukan tujuh kali operasi penindakan dan menyita 416.660 batang rokok ilegal di sepanjang Januari 2026.
Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 312.162.760.
“Ini adalah upaya kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di Gorontalo,” tegas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Gorontalo Kardiyanto dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Dari hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah.
Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kardiyanto menjelaskan penindakan difokuskan di wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya, terutama pada titik-titik masuk barang kiriman.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Gorontalo bekerja sama dengan sejumlah perusahaan jasa pengiriman yang aktif berkoordinasi dan melaporkan indikasi barang mencurigakan.
“Sinergi dengan perusahaan jasa pengiriman sangat membantu kami dalam mendeteksi dan mencegah peredaran rokok ilegal sejak dini,” imbuhnya.










































