Tanjungpinang Dikepung Asap Karhutla, Sekolah Belajar Online Mulai 25 September

5 hours ago 14

Tanjungpinang Dikepung Asap Karhutla, Sekolah Belajar Online Mulai 25 September

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabut asap menyelimuti kawasan pesisir di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (14/9/2026). ANTARA/Ogen

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), diselimuti kabut asap yang berasal dari kiriman karhutla di Pulau Sumatera.

Pemkot Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan siswa PAUD, TK, SD hingga SMP sederajat beralih belajar secara daring dari rumah mulai 15 September sampai 18 September 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 tentang Pembelajaran Secara Daring Selama Kondisi Cuaca Berpotensi Bahaya yang diterbitkan Dinas Pendidikan Tanjungpinang pada 14 September 2026.

"Sekolah tetap menjalankan proses belajar selama penerapan belajar daring dari rumah. Guru tetap memberikan materi, tugas, dan pendampingan kepada siswa, sementara kepala sekolah memastikan kegiatan belajar berjalan efektif," kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Senin.

Wali Kota mengatakan kebijakan belajar dari rumah diberlakukan guna melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak kondisi udara.

Perubahan pola belajar ini juga berdampak pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa. Menurut Lis teknis pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Wali kota turut mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah diminta menggunakan masker untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pernapasan.

Lis menyampaikan pembelajaran daring akan dievaluasi berdasarkan perkembangan cuaca dan kualitas udara.

Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), diselimuti kabut asap yang berasal dari kiriman karhutla di Pulau Sumatera.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |