Tangkap 2 Pengedar, Polres Pasuruan Temukan Tempat Penyimpanan Narkoba di Rumah

2 months ago 36

Jumat, 18 Juli 2025 – 12:07 WIB

Tangkap 2 Pengedar, Polres Pasuruan Temukan Tempat Penyimpanan Narkoba di Rumah - JPNN.com Jatim

Kepala Sat Res Narkoba Polres Pasuruan Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arief Wardoyo saat ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram di Pasuruan, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Pasuruan Kota)

jatim.jpnn.com, PASURUAN - Sat Resnarkoba Polres Pasuruan meringkus dua pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

"Sebanyak dua tersangka masing-masing berinisial S, 36 tahun, warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dan MDF, 31 tahun, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan," ujar Arief, Kamis (16/7).

Penangkapan bermula saat petugas menggerebek S dan mendapati 0,55 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen. Kepada polisi, S mengaku mendapatkan barang haram itu dari MDF seharga Rp450 ribu.

Petugas pun segera memburu MDF dan melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya. Hasilnya mengejutkan. Pihaknya menemukan sabu-sabu lebih dari 50 gram dalam beberapa paket siap edar.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita timbangan digital, alat isap sabu-sabu (bong), dan puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli narkoba.

Arief mengatakan kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut demi menelusuri jaringan yang terafiliasi dengan MDF.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dua pria di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Salah satunya menyimpan lebih dari 50 gram sabu-sabu dan alat isap di rumahnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |