jpnn.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun (BUP) ASN harus dikaji secara matang.
Hal itu disampaikan Gus Khozin menanggapi usulan Korpri agar usia pensiun ASN eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70 tahun.
Menurut Gus Khozin, persoalan kemampuan keuangan negara, ekonomi, regenerasi ASN, serta perbandingan dengan batas usia pensiun ASN di negara lain harus menjadi pertimbangan.
Legislator PKB itu bahkan membandingkan usia pensiun ASN di negara-negara lain yang paling tinggi usia 67 tahun, seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.
"Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang," kata Khozin melalui keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember itu juga mengingatkan tentang kemampuan keuangan negara, faktor ekonomi nasional, termasuk dampak penerapan rencana aturan tersebut bagi produktivitas ASN.
"Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN," ucapnya.
Gus Khozin menilai usulan perpanjangan BUP ASN secara normatif tak ada soal, apalagi diusulkan oleh para pemangku kepentingan yakni Korpri. Walakin, dia mengingatkan untuk mengkaji secara matang gagasan tersebut.