jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi omongan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu terkait OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa OTT Abdul Azis (ABZ) yang juga kader Partai NasDem telah sesuai aturan.
"Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (9/8/2025).
Menurut Asep, KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.
Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, KPK mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.
"Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim," katanya.
Tiga tim tersebut bertugas untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.