jpnn.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika terbukti ada tindakan mengarah makar di balik gelombang aksi massa di berbagai daerah maka aparat harus segera menindaknya.
"Ya, ditangkap saja kalau ada yang makar," kata Mahfud saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).
Mahfud menyampaikan itu menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengingatkan adanya gejala makar di balik gelombang aksi massa yang diwarnai tindakan anarkistis beberapa waktu terakhir.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa definisi makar telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertama, katanya, makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Kedua, adanya gerakan yang bertujuan agar presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja.
"Itu makar namanya. Apa ada ke arah itu? Saya tidak tahu, kan? Pemerintah lebih tahu," tutur Mahfud.
Dia menyebut gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah sejatinya adalah gerakan organik yang lahir dari masyarakat sebagai akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang belum ditanggapi serius.