jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hal ini dia katakan, setelah masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan unjuk ras menolak kenaikan PBB yang mencapai 250 persen.
"Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," kata Anggito dikutip Jumat (8/8).
Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan tersebut maupun dampaknya.
"Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu," ujarnya.
Anggito mengaku Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.
"Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," ucapnya.
Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.