jpnn.com - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) bersama tim gabungan menemukan 19 unit ekskavator yang diduga kuat digunakan menambang emas secara ilegal di kawasan hutan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan, Desa Mangkalapi, Tanah Bumbu.
Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra menyebut temuan itu hasil patroli gabungan Dishut Kalsel bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan bersama Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, serta pihak PT Hutan Rindang Banua (HRB) selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
"Petugas telah mendata titik koordinat terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk menambang di kawasan itu," ujarnya.
Dia menegaskan, patroli ini sebagai langkah pengawasan dan pengamanan terhadap kawasan hutan dengan tujuan untuk memastikan kawasan hutan tetap aman dari ancaman aktivitas penambangan ilegal.
"Dari hasil penelusuran, tim menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak kawasan hutan dan berada di sekitar DAS Kusan," tuturnya.
Saat patroli di lapangan, tim tidak menemukan aktivitas pelaku penambangan, tetapi tim mendeteksi sekitar 19 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut dan alat berat tersebut disembunyikan di area hutan dan semak belukar.
Fathimatuzzahra menekankan pentingnya pengawasan kawasan hutan secara berkelanjutan karena kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga kelestariannya.
Dia juga menegaskan setiap aktivitas tanpa izin, terlebih yang merusak seperti penambangan emas ilegal itu, harus ditindak sesuai hukum.





















.jpeg)





















