Tak Perlu ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN

1 day ago 29

Tak Perlu ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PT TASPEN (Persero) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi para pensiunan, khususnya dalam mengakses dokumen perpajakan yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Foto: Dokumentasi Taspen

jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi para pensiunan, khususnya dalam mengakses dokumen perpajakan yang dibutuhkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Melalui kanal layanan digital resmi TASPEN, peserta dapat mengunduh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun secara mandiri, cepat, dan aman tanpa perlu datang ke kantor cabang, sehingga proses pelaporan melalui e-Filing DJP Online dapat berjalan lebih efisien.

Fasilitas ini disediakan untuk memastikan proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.

Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan TASPEN berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami mengingatkan bahwa manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan adalah wujud kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa," kata Henra dalam keterangannya, Rabu (25/3).

Akses dan Pencetakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

Guna memudahkan peserta dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dapat diakses melalui beberapa kanal layanan sebagai berikut:

Melalui TOOS (TASPEN One Hour Online Service)

Bukti potong PPH Pasal 21 kini bisa diunduh lewat layanan digital TASPEN dengan login menggunakan Nomor Peserta/NIP dan kata sandi yang telah terdaftar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |