Tak Ada Unsur Permufakatan Jahat saat Pemeriksaan Terdakwa di Sidang Perkara LNG

6 hours ago 16

Tak Ada Unsur Permufakatan Jahat saat Pemeriksaan Terdakwa di Sidang Perkara LNG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hari Karyuliarto dan kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zaenab dalam persidangan. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/4).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Terdakwa Hari Karyuliarto, dalam persidangan mengungkap praktik pembelian dan penjualan gas, termasuk LNG secara lengkap.

Dalam keterangannya, dia menegaskan bahwa kontrak LNG jangka panjang tidak dilakukan melalui tender karena mengikuti praktik global berbasis kepercayaan.

Hari menjelaskan, bentuk riil trade gas di Pertamina mencakup beberapa tingkatan, mulai dari jual beli sederhana hingga pengelolaan portofolio bisnis gas yang mengintegrasikan supply, demand, dan infrastruktur.

Hari  menyebut sejak 2002 hingga 2011 pendapatan Direktorat Gas terus menurun akibat perubahan regulasi, sehingga dirinya ditugaskan melakukan transformasi bisnis, salah satunya menjadikan Pertamina sebagai agregator LNG.

“Melakukan trade gas bentuk riilnya ada beberapa tingkatan. Yang paling rendah adalah hanya jual beli gas menggunakan fasilitas yang kita punyai, atau yang kita bangun, atau yang akan kita bangun. Namun yang paling tinggi adalah membuat portofolio bisnis gas, termasuk LNG, dengan mengakumulasikan antara supply, demand, dan infrastruktur,” ujar Hari.

Dia menambahkan, dalam praktiknya kontrak LNG jangka panjang selalu dilakukan melalui direct negotiation, bukan tender.

Hari Karyuliarto mengungkapkan dari keterangan ahli di persidangan tidak ditemukan unsur mens rea sebagai syarat terjadinya tindak pidana korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |