jpnn.com - JAKARTA - DPR RI akan turun tangan memperjuangkan proses hukum terhadap seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz di televisi, Syekh AM.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya mengagendakan rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus tersebut.
Syekh AM diduga melakukan pelecehan seksual dari 2017 sampai 2025.
Dia mengatakan rapat dengar pendapat umum itu bakal digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada 2 April 2026.
"Kami berharap rapat dengar pendapat umum??????? tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya," kata Habiburokhman.
Dalam rapat dengar pendapat umum??????? tersebut, dia akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.
Dia menjelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud, bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam).
Habiburokhman mengatakan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap sejumlah ustaz tersebut.











































