Surat MenPAN-RB Terbaru Soal Usulan PPPK Paruh Waktu, Cermati Ketentuan Urutan Prioritas

1 month ago 57

Surat MenPAN-RB Terbaru Soal Usulan PPPK Paruh Waktu, Cermati Ketentuan Urutan Prioritas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MenPAN-RB Rini Widyantin soal usulan PPPK Paruh waktu. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Surat MenPAN-RB terbaru soal usulan PPPK paruh waktu telah terbit. Dalam surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 ini berisi tentang pengadaan PPPK paruh waktu hingga ketentuan urutan prioritas.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, ada beberapa poin penting yang disampaikan sebagai berikut:

1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 

a. Catatan : Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN. 

b. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:

 i. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; 

Ii. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; 

Iii. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Surat MenPAN-RB terbaru soal usulan PPPK Paruh Waktu, cermati ketentuan urutan prioritas untuk pelamar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |