Sumur Minyak di Blora Terbakar Tewaskan 3 Orang, Bupati Arief Rohman Tegas Bilang Begini

4 weeks ago 49

Sumur Minyak di Blora Terbakar Tewaskan 3 Orang, Bupati Arief Rohman Tegas Bilang Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Blora Arief Rohman bersama Forkopimda saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak masyarakat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Senin (18/8/2025). (HO - Gunawan)

jpnn.com, SEMARANG - Bupati Blora Arief Rohman mengatakan pengeboran minyak rakyat yang terbakar di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, tidak mengantongi izin alias ilegal.

Hal itu ia sampaikan saat meninjau lokasi kebakaran sumur minyak masyarakat yang menewaskan tiga orang tersebut pada hari ini Senin (18/8).

“Lahannya memang milik warga, tapi ini sumur minyak masyarakat yang belum legal. Kalau mau beroperasi tentu ada syarat dan izinnya. Kami sangat menyayangkan karena lokasi sumur berada di belakang rumah warga, sehingga rawan membahayakan. Harusnya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan,” tegas Bupati Arief.

Insiden ledakan dan kebakaran tersebut menelan korban jiwa tiga orang, sementara dua lainnya mengalami luka bakar serius.

Menyikapi hal itu, Bupati mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

“Saya mengimbau masyarakat agar menahan diri dahulu. Urus izinnya terlebih dahulu, karena di Permen 14 tentang sumur minyak rakyat sudah diatur syarat-syaratnya. Kalau sudah ada izin, baru bisa beroperasi,” lanjutnya.

Arief menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM, Plt Dirjen Migas, SKK Migas, hingga Gubernur Jawa Tengah untuk menangani peristiwa tersebut.

“Sumur minyak di sini kami minta dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Saat ini kita bersama-sama berupaya memadamkan api,” jelasnya.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan pengeboran minyak rakyat yang terbakar di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |