jpnn.com - Penyidik Polres Metropolitan Bekasi menangkap oknum pengusaha muda bernama Suila Rohill (SR) terkait penipuan dengan modus menjual tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Petugas mengamankan seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (20/10/2025).
Dia menjelaskan pengungkapan perkara penipuan dan atau penggelapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Kasus ini sempat viral beberapa bulan lalu karena banyak warga yang mengaku telah menjadi korban oknum yang pernah menjadi pengurus Hipmi Kabupaten Bekasi itu.
"Jadi, total ada 58 korban namun yang membuat laporan kepolisian ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini," ungkap Mustofa.
Puluhan laporan itu tidak hanya ditujukan ke Mapolres Metro Bekasi saja, tetapi ada juga korban yang membuat laporan di Mapolsek Tambun maupun Cikarang Utara.
Banyaknya pelaporan yang masuk menjadi kunci memperkuat tuduhan sekaligus mengungkap kasus penipuan tersebut.
"Pelaku mulai memasarkan tanah kavling itu sejak tahun 2017 dan laporan korban tahun 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang korban dan yang melapor 27 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 3 miliar," tuturnya.
Kapolres mengatakan salah satu korban Muhamad Mutaqien (33) mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 51 juta seusai membeli tanah kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka SR dengan perjanjian angsuran selama 60 kali senilai Rp 864 ribu per bulan.