jpnn.com, JAKARTA BARAT - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) menindak tegas kendaran yang parkir sembarang tempat di sejumlah kafe, Jalur 20, Kembangan.
Keberadaan-kendaraan yang terparkir sembarang tempat itu sudah lama dikeluhkan penguna jalan dan masyarakat.
Merespons hal itu, Sudinhub Jakbar bertindak tegas dengan menderek kendaraan tersebut.
Kasi Sudinhub Jakarta Barat Afandi mengatakan sebelum ditindak, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pelaku usaha agar menyediakan tempat parkir sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Jangan parkir di jalan yang memang untuk kepentingan masyarkat dan laporan masyarakat kepada kami akan kami tindak sesuai perda yang berlaku,” kata Afandi, Rabu (24/9).
Dalam kesempatan itu, Afandi juga mengimbau bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Kendaraan yang kami lepas harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi serta jika pengemudi dengan STNK berbeda kami minta surat kuasa untuk kelengkapan administrasi serta efek jera, " ujar Afandi.
Selain di kafe pada jalur 20, lanjut Afandi, petugas juga melaksanakan giat pantauan di sekolah IPK, di mana setiap jam pagi dan siang menjelang sore di keluhkan pengguna jalan.