Sudah Dipastikan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, juga Menerima THR

3 weeks ago 32

Sudah Dipastikan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, juga Menerima THR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jadwal pengusulan pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu berakhir 25 Agustus 2025. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerbitkan surat edaran (SE) tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 memperpanjang jadwal pengusulan PPPK Paruh Waktu, dari semula ditutup 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah mengajukan usulan pengangkatan sebagian honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Jumlah honorer yang sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 556 orang.

"Sebanyak 556 pegawai non-ASN, datanya sudah kami ajukan sebagai PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah diverifikasi," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Kamis (21/8).

Taufik berharap semua pimpinan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera melakukan pendataan dan mengusulkan pegawai non-ASN yang ada di OPD masing-masing dengan melakukan input data pegawai non-ASN untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Jumlah pegawai non-ASN untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebanyak 556 orang, masih sangat sedikit jika melihat data 3.115 pegawai non-ASN yang harus diusulkan," katanya.

Sebanyak 3.115 pegawai non-ASN Kota Mataram itu adalah mereka yang tidak lulus tes PPPK, baik tahap satu maupun tahap dua yang telah dilaksanakan pemerintah.

Berapa gaji PPPK Paruh Waktu? Pejabat terkait sudah memastikan besarannya dan akan mendapat THR.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |