Suami Jadi Tersangka Setelah Kejar Penjambret, Kapolri Singgung Soal Restorative Justice

1 week ago 38

Suami Jadi Tersangka Setelah Kejar Penjambret, Kapolri Singgung Soal Restorative Justice

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 dan rencana kerja Tahun Anggaran 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung penerapan restorative justice terhadap kasus Hogi Minaya, suami di Sleman, Yogyakarta, yang ditetapkan tersangka seusai mengejar penjambret.

"Kapolda (Yogyakarta, red) sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice," kata dia menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Eks Kabareskrim itu berharap kasus suami yang ditetapkan tersangka setelah mengejar penjambret bisa selesai tanpa masuk pengadilan. 

"Kasus itu segera bisa diselesaikan," ujar Jenderal Listyo.

Sebelumnya, kasus Hogi, seorang suami yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret menuai sorotan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dia mengaku prihatin Hogi justru dijerat hukum saat berusaha membela istrinya yang menjadi korban kejahatan.

“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin ini.

Habiburokhman menyebut Komisi III mengagendakan bertemu Kapolres dan Kajari Sleman menyikapi status tersangka terhadap Hogi yang membala istri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kepolisian menerapkan restorative justice menyelesaikan kasus suami jadi tersangka setelah mengejar penjambret.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |