jpnn.com, MEDAN - Debby Kent (37 tahun) sedikit bernapas lega.
Hukuman istri dari Hendrik Kosumo (41) itu dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, lima tahun atau menjadi 15 tahun penjara.
Hendrik merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Kamis.
Putusan Banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1779/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 6 Maret 2025, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.
Majelis hakim banding menyatakan bahwa terdakwa Debby terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas hakim Krosbin.
Selain terdakwa Debby, Pengadilan Tinggi Medan juga memutus perkara banding yang diajukan terdakwa lainnya dalam perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.