jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku tidak ingin RUU Perampasan Aset setelah disahkan menjadi alat baru aparat hukum menekan pihak lain.
Hal demikian disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
"Ya, yang kami maknai, jangan sampai ini (RUU Perampasan Aset, red) menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni dalam rapat, Senin.
Legislator fraksi NasDem itu juga tidak ingin RUU Perampasan Aset setelah disahkan dipakai untuk kepentingan tertentu.
"Kita enggak mau, nih, kami enggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hanky-panky. Hanky-panky, nih," ujar Sahroni dalam rapat.
Legislator Dapil III Jakarta itu menuturkan masukan ahli hukum selama pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting, agar aturan tersebut tetap dalam koridor pencegahan korupsi.
"Kami berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan, kami enggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan begitu," ujar Sahroni.
Dia melanjutkan semangat utama dari RUU Perampasan Aset sebenarnya memberikan efek jera dan menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.






































