Soal Rencana Alih Status Guru PPPK dan P3K PW jadi ASN Pusat, Pemda Sudah Menghitung Duit

4 hours ago 29

Soal Rencana Alih Status Guru PPPK dan P3K PW jadi ASN Pusat, Pemda Sudah Menghitung Duit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemda mendukung rencana pemerintah pusat melakukan perubahan kewenangan pengelolaan guru ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.

Perubahan dimaksud, yakni pengalihan status guru PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di daerah menjadi ASN pemerintah pusat.

Rencana tersebut secara resmi dibahas dalam Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026), yang dihadiri antara lain Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Mendagri Tito menjelaskan, salah satu tema yang dibahas dalam rakor tersebut ialah soal perubahan kewengan pengelolaan guru ASN.

Status guru dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat, yang kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah, mendukung wacana pengalihan status guru ASN karena kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu langkah memperkuat kemampuan fiskal di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Temanggung Tri Winarno menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan tersebut apabila benar-benar menjadi opsi pemerintah pusat.

Namun, ia meminta agar para guru ASN yang selama ini mengajar di Temanggung tetap ditempatkan dan menjalankan tugas di daerah.

Berikut repons pemda soal rencana pemerintah melakukan alih status guru PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu menjadi ASN pusat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |