bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB membahas hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Kamis (13/8).
Pembahasan ini untuk memastikan masyarakat memperoleh bantuan hukum yang berkualitas, tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhannya.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menjelaskan bahwa AIEK diperlukan untuk mengukur kesesuaian pelaksanaan kebijakan dengan tujuan yang ditetapkan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul di lapangan.
Pemaparan hasil analisis disampaikan oleh anggota Tim AIEK, Lintang Pradita Andreany.
Hasil analisis menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 secara umum telah diterima secara positif dan memberikan pedoman layanan yang lebih jelas.
Namun, masih ditemukan kesenjangan dalam verifikasi penerima bantuan hukum, penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), sosialisasi dan pembinaan, penyediaan sarana informasi, serta pengaturan hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.
Dalam sesi diskusi, perwakilan OBH APIK menyoroti perbedaan standar operasional prosedur pada setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta kendala penerbitan SKTM.
Pada kondisi tertentu, seseorang secara faktual tidak memiliki akses ekonomi dan membutuhkan bantuan hukum, tetapi tidak dapat memperoleh SKTM karena dinilai mampu berdasarkan kondisi keluarganya.




































