jpnn.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut usulan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD saat ini masih didalami pemerintah.
"Kami masih mendalami karena tentu harus dikaji betul semua aspeknya," kata Bima saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025).
Mantan Wali Kota Bogor itu menilai usulan pemilihan kepala daerah oleh lembaga legislatif dapat membuat pemerintahan menjadi lebih efisien dan lebih efektif untuk koordinasi.
Menurutnya, opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian dari mulai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), sampai ke tingkat DPR.
Bima mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar mengatur kepala daerah dipilih secara demokratis. Artinya, pemilihan bisa langsung atau bisa DPRD.
"Koridornya itu tidak bisa ditunjuk," kata Bima Arya yang juga politikus PAN.
"Kepala daerah tidak bisa ditunjuk, harus demokratis. Nah demokratis itu tafsirannya dua; bisa DPRD, bisa tidak langsung, ataupun bisa langsung," lanjutnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya pada 12 Desember 2024, wacana kepala daerah dipilih DPRD muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung sistem politik di Indonesia yang dinilai mahal dan tidak efisien bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.