Pemerintah Diminta Tak Gegabah soal Hapus Utang Peserta BPJS Kesehatan

3 hours ago 27

Pemerintah Diminta Tak Gegabah soal Hapus Utang Peserta BPJS Kesehatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menilai kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghapusan beban utang peserta BPJS Kesehatan menunjukan kepedulian pemerintah.

“Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat tidak mampu. Pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan bagi peserta yang disiplin membayar iuran,” ujar Netty dikutip Sabtu (7/11).

Netty menegaskan bahwa prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar dalam implementasi program ini.

"Penghapusan tunggakan tidak boleh diberikan tanpa proses verifikasi yang teliti. Kemudahan ini hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar memenuhi kriteria tidak mampu," katanya.

Netty menolak jika kebijakan ini disalahartikan sebagai pemutihan menyeluruh untuk semua penunggak iuran. "Harus ada mekanisme yang memastikan hanya peserta yang masuk kategori miskin dan rentan ekonomi yang menerima manfaat,” jelasnya.

Ketua DPP PKS ini juga menyoroti pentingnya validitas data peserta sebagai kunci keberhasilan program ini. Ia mendorong pemerintah memastikan sinkronisasi antara data BPJS Kesehatan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data kependudukan di daerah.

“Verifikasi dan sinkronisasi data mutlak dilakukan agar kebijakan ini tidak salah sasaran. DPR akan ikut mengawasi agar penghapusan tunggakan benar-benar berbasis data dan bukan pendekatan administratif semata,” ungkapnya.

Penghapusan beban utang peserta BPJS Kesehatan disarankan tidak gegabah, dan harus melalui verifikasi yang teliti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |