Soal Karhutla di Kalimatan, Sekjen PKS Ungkit Keselamatan Rakyat dan Penegakan Hukum

3 hours ago 16

Soal Karhutla di Kalimatan, Sekjen PKS Ungkit Keselamatan Rakyat dan Penegakan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen PKS Muhammad Kholid menyehut pemidaan kasus karhutla tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan atau pemilik lahan skala kecil. ilustrasi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengatakan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sudah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan, ekologis, sekaligus penegakan hukum.

"Bukan hanya lahan yang terbakar. Ada warga yang kesehatannya terancam, ada anak-anak dan lansia yang menghirup udara tidak sehat, ada satwa yang kehilangan habitat, dan bila ditemukan unsur kesengajaan, ada pihak yang harus bertanggung jawab," kata dia kepada awak media, Senin (24/8).

Kholid mengatakan penanganan kasus karhutla di Kalimantan tentu membutuhkan penanganan terpadu dengan persoalan lintas sektor. 

"Semuanya harus ditangani secara bersamaan,” lanjutnya. 

Kholid mengatakan prioritas pemerintah dalam penanganan karhutla saat ini ialah memastikan keselamatan masyarakat.

Terlebih lagi, kata legislator DPR RI itu, kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan imbas karhutla berpotensi meningkatkan gangguan pernapasan bagi balita, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan kesehatan rentan. 

Dia menyebutkan kabut asap imbas karhutla telah mengganggu aktivitas masyarakat dan transportasi, termasuk penerbangan.

“Jangan menunggu jumlah korban meningkat baru respons kesehatan diperkuat. Dalam situasi seperti ini, prinsipnya harus preventif. Negara harus hadir lebih awal untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan,” kata Kholid.

Sekjen PKS Muhammad Kholid menyehut pemidaan kasus karhutla tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan atau pemilik lahan skala kecil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |