jpnn.com, JAKARTA - Praktik tata kelola olahraga nasional disorot tajam menyusul terbitnya Surat Kemenkumham Nomor AHU.7.A-2187, yang mengungkap bahwa Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) tidak terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Surat tersebut menegaskan status PERBATI tidak berbadan hukum sah, hingga memicu guncangan pada keabsahan operasional organisasi tersebut dalam ekosistem olahraga nasional.
Bukti autentik dari penelusuran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tersebut diterima di Kupang pada Kamis (20/8/2026). Temuan ini secara otomatis menggugurkan klaim legitimasi keorganisasian PERBATI di tanah air.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2024 Pasal 69 ayat 4 dan 6, setiap induk organisasi cabang olahraga wajib berstatus badan hukum mandiri yang dilengkapi Akta Notaris, AD/ART, NPWP, serta SK AHU.
Selain itu, Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga KONI secara eksplisit menetapkan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) sebagai satu-satunya induk organisasi olahraga tinju yang sah di Republik Indonesia.
Persoalan ini makin meruncing lantaran PERBATI disodorkan oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke tingkat internasional (World Boxing) dengan mengesampingkan PERTINA.
Langkah tersebut memicu dugaan adanya benturan kepentingan (conflict of interest), mengingat posisi Wakil Ketua Umum PERBATI dijabat oleh anak kandung dari Ketua KOI.
Nekat menjalankan kegiatan keorganisasian tanpa legal standing, bahkan disinyalir menggunakan dokumen dan identitas hukum milik PERTINA merupakan tindakan yang merusak tatanan hukum serta mengancam kepastian karier para atlet.









































