jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan soal dugaan kasus yang menyandung Ammar Zoni.
Dia mengatakan, awal mula pria 32 tahun itu terjerat kasus tersebut saat pihak Lapas melakukan pemeriksaan penggeledahan.
Mashudi menyebut, pemeriksaan itu memang rutin dilakukan tiap bulan.
"Jadi, sebetulnya kami sampaikan, kasus masalah Ammar Zoni pada Januari sudah lama yang lalu, dan ini pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh Kalapas rutan satu bulan dua kali," ujar Mashudi dalam kanal Intens Investigasi di YouTube dikutip Selasa (21/10).
"Pada saat penggeleadahan saat itu, satu kamar ada 7 orang, salah satunya Ammar Zoni," sambungnya.
Dari pemeriksaan penggeledahan itu, pihak lapas menemukan barang bukti narkotika dari dalam sel tahanan yang dihuni Ammar Zoni.
"Ditemukanlah itu ganja satu linting dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah tidak dimasukkan dalam sel selama 40 hari dan kasus ini dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih. Sampai kemarin 8 Oktober itu sudah SP2, jadi dilimpahkanlah ke Kejaksaan," tutur Mashudi.
Dia lantas meluruskan soal dugaan kasus yang menjerat Ammar Zoni tersebut.