Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden

1 month ago 31

Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman.

Hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”?

"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.

Terakhir, kata Andy, PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini.

"PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," pungkas Andy. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |