jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menyatakan Indonesia seharusnya bisa seperti negara tetangga yang memberlakukan larangan penggunaan vape.
Suyudi menyatakan hal itu dalam rapat kerja atau raker dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4), dalam rangka membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Mulanya, Suyudi mengungkapkan BNN belakangan ini menangkap fenomena peredaran narkotika dalam bentuk vape secara masif.
"Hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata dia dalam rapat.
Jenderal polisi berbintang tiga itu mengatakan BNN dalam uji lab menemukan sebelas sampel cairan vape mengandung sintetik cannabinoid, satu memiliki unsur methamphetamine atau sabu-sabu, dan 23 sampel memuat etomidate.
"Etomidate ini termasuk obat bius," kata Suyudi.
Alumnus Akpol 1994 itu menuturkan etomidate yang ditemukan dalam kandungan cairan vape sudah masuk dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.
Suyudi mengatakan status itu membuat penindakan dari BNN terhadap penyalahgunaan etomidate lebih terarah.








































